Guna memenuhi kebijakan pemerintah daerah terkait penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11/2018, perbankan melakukan konversi layanan konvensional ke syariah. PT Bank Danamon Indonesia Tbk misalnya, meresmikan selesainya proses konversi keseluruhan jaringan kantor di wilayah Provinsi Aceh menjadi Syariah.
Kini, seluruh kantor cabang Danamon menghadirkan layanan produk-produk Syariah untuk memenuhi kebutuhan finansial masyarakat Aceh. Direktur Syariah Danamon, Herry Hykmanto menyatakan bank menyadari peran strategis dari kemajuan perbankan syariah di Indonesia sebagai salah satu kekuatan potensial untuk pembangunan.
“Danamon mendukung penuh kebijakan pemerintah setempat terkait penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah Nomor 11/2018. Sebagai implementasinya, kami telah mengkonversi seluruh operasional layanan menjadi berbasis syariah. Merupakan komitmen kami untuk terus meningkatkan pelayanan perbankan Syariah kepada masyarakat Aceh” ujar Herry dalam keterangan tertulis pada Selasa (27/4).
Lanjut Ia, dengan berlakunya konversi ini, seluruh cabang Danamon Syariah di kota Banda Aceh, Bireun, Lhokseumawe dan Langsa telah dapat melayani kebutuhan produk dan layanan Syariah. Dengan ditetapkannya operasional Danamon Syariah di Provinsi Aceh, nasabah dapat mengakses beragam produk dan layanan perbankan Syariah yang disediakan oleh Danamon.
Mulai dari setoran haji, perencanaan haji, perencanaan Umrah, perencanaan Qurban, dan lain-lain. Ia bilang Danamon Syariah menjalankan fungsi perbankan sesuai prinsip syariah atau prinsip hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Nasabah juga dapat menikmati produk dan layanan Syariah dengan pengelolaan dana yang transparan dan sesuai dengan prinsip Syariah serta dengan kemitraan yang setara untuk tumbuh bersama. Danamon Syariah memberikan pilihan produk dan layanan dengan berbagai Akad sesuai kebutuhan masyarakat Aceh, yang sesuai prinsip Syariah.
Seluruh layanan perbankan Syariah Danamon didukung oleh infrastruktur PT Bank Danamon Indonesia Tbk, dari mulai jaringan kantor, channel transaksi, call center dan infrastruktur lainnya. Transaksi nasabah dapat dilakukan melalui channel transaksi Danamon termasuk di antaranya internet banking, mobile banking, ATM, dan lainnya. Implementasi Qanun Aceh oleh Danamon ini juga diharapkan dapat memperkuat pertumbuhan perbankan syariah Danamon ke depan.