Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional


Perkembangan bank syariah di Indonesia meningkatkan persaingan dunia perbankan di Indonesia. Hal ini memberikan dampak pada perkembangan perekenomian Indonesia karena memberikan warna yang berbeda.

Bank syariah memberikan manfaat ekonomi syariah bagi nasabahnya secara umum dan masyarakat muslim secara khusus.

Sayangnya, meningkatnya jumlah bank syariah tidak berbanding dengan pengetahuan masyarakat terhadap bank syariah. Masih banyak masyarakat yang tidak memahami perbedaan antara bank konvensional dengan bank syariah.

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Perbedaan utama antara bank syariah dan bank konvensional terletak pada isitilah bunga bank dan bagi hasil yang dipakai di masing-masing bank.

Istilah bunga bank mungkin lebih sering didengar masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan istilah bunga tidak hanya digunakan oleh pihak perbankan namun juga jasa keuangan lainnya terutama jasa peminjaman.

Sistem bunga yang lebih banyak terus meningkat setiap waktu tertentu tidak jarang memberatkan masyarakat yang menggunakan jasa keuangan terutama dalam peminjaman.

Sedangkan istilah bagi hasil masih baru (walaupun sudah dikenal sejak dulu namun dalam sektor pertanian yang lebih dikenal dengan profit sharing) di Indonesia.

Beberapa perbedaan antara bank syariah atau bank Islam dengan bank konvensional, antara lain:

Bank Syariah Bank Konvensional
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan, di mana nasabah sebagai investor dan pihak bank sebagai pengelola dana. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur atau penyimpan dana dan pengelola dana.
Terdapat tambahan fungsi perbankan yaitu fungsi sosial sebagai penyalur ZIS dan wakaf. Seperti halnya fungsi bank umum menghimpun, menyalurkan dana, dan menyediakan jasa-jasa keuangan
Adanya Fatwa Dewan Syariah selain dari Peraturan Bank Indonesia sebagai ketentuan yang mengatur. (Dasar unsur adalah unsur positif dan unsur syariah) Hanya berdasarkan peraturan Bank Indonesia.
Berorientasi pada keuntungan dan kebahagiaan dunia dan akhirat, serta berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi. Berorientasi pada keuntungan yang didapat dengan ketentuan harus selalu untung.
Dalam hal jenis transaksi (pembiayaan dan sumber pendapatan) hanya yang halal saja Tidak memperhatikan halal dan non-halal dalam setiap transaksinya
Bebas dari unsur maisyir, gharar, riba dan bathil yang diharamkan dalam islam Tidak memperhatikan halal dan non-halal yang diharamkan dalam syariah Islam.
Menggunakan prinsip bagi hasil dengan nilai yang berubah-ubah dan berdasarkan rasio (nisbah) bagi hasil. Menggunakan sistem bunga yang selalu tetap dan didasarkan pada jumlah pokok dana yang disimpan.
Rasio atau nisbah bagi hasil tidak akan berubah sedari awal akad dibuat dan selama akad masih berlaku.


Alur Konsep Bank Syariah

Konsep bank syariah jika dibuat dalam bentuk bagan, maka akan terlihat seperti dibawah ini:

Alur bank syariah.

Dari bagan tersebut dapat dijabarkan, bahwa pemilik dana menanamkan dana ke bank yang kerjasamanya ada akad yang melandasinya (mudharabah dan wadiah) untuk bagi hasil yang akan diberikan.

Berikutnya, pihak bank mengelola dana dengan menyalurkan dengan memberikan pinjaman dana kepada masyarakan yang membutuhkan dan ada sitem bagi hasil juga yang telah ditetapkan di awal kesepakatan (akad).

Keuntungan yang diperoleh pihak bank disalurkan kepada pemilik dana sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat di awal. Apabila bank mendapatkan keuntungan yang besar maka pihak nasabah juga akan mendapatkan bagi hasil yang besar pula.

Untuk masyarakat yang dapat meminjam dana memiliki syarat dan ketentuan tertentu diantaranya adalah dana tidak digunakan untuk usaha yang bersifat syariah atau bertentangan dengan agama, jenis peminjaman sesuai dengan kebutuhan karena akan mempengaruhi akad yang digunakan, dan lain-lain.

Penetapan besar nisbah dihitung dengan memertimbangkan pengeluaran operasional perbankan, produk simpanan, dan perkiraan pendapatan investasi.

Alur Konsep Bank Konvensional

Konsep bank konvensional jika dibuat dalam bentuk bagan akan terlihat seperti di bawah ini:

Masyarakat sebagai pemilik dana menanamkan dana kepada bank konvensional. Lalu pihak bank mentapkan besar bunga yang dapat memberikan keuntungan kepada pihak bank dan nasabah dengan besar bunga akan selalu tetap.

Di bagian lain, bank memberikan kepada masyarakat untuk usaha ataupun kegiatan (yang tidak memperhatikan halal dan haram) yang dapat memberikan keuntungan. Lalu pihak bank memberikan penetapan bunga yang harus di bayar oleh nasabah.

Pada umumnya bank konvensional memberikan bunga yang jenisnya bunga mengambang ataupun efektif. Dan akan semakin meningkat apabila suku bunga BI meningkat.

Apabila bank konvensional memberikan bunga yang tinggi kepada pemiliki dana maka pihak bank juga akan memberikan bunga yang besar kepada yang dipinjamkan.

Itulah sedikit penjelasan mengenai perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama