Apa Itu Bank Syariah?


Anda mungkin sering mendengar istilah bank syariah sehari-harinya. Namun, tidak tahu apa maksud dan pengertiannya.

Artikel kali ini akan menjelaskan apa yang dimaksud dengna bank syariah dan hal-hal terkait dengan perbankan syariah.

{tocify} $title={Daftar Isi}

Pengantar

Perkembangan zaman tidak serta merta membuat masyarakat meninggalkan agamanya. Bahkan, semakin hari semakin banyak masyarakat yang ingin lebih memperdalam pengamalan agama. Tidak hanya pada ibadah tetapi secara menyeluruh dalam kehidupan. Aplikasi agama dalam keuangan dan perbankan juga termasuk di dalamnya.

Semakin banyak masyarakat yang beralih menggunakan jasa keuangan syariah ditangkap oleh dunia perbankan dengan membuka jasa syariah untuk memperluas jaringan dan meningkatkan keuntungan.

Gelombang meningkatnya pengguna jasa perbankan syariah juga terjadi di Indonesia. Hal ini menjadi pemicu semakin banyaknya lembaga keuangan dan perbankan syariah yang tumbuh dan berkembang di Indonesia.

Sejarah Munculnya Bank Syariah di Indonesia

Bank syariah muncul di Indonesia pada awal 1990-an. Diawali dengan keresehan ulama setelah adanya kebijakan pemerintah yang mempermudah pendirian bank konvensional dengan awal Rp 10 miliar.

Ulama menginginkan bank dengan konsep bebas bunga namun tidak didukung oleh hukum yang berlaku. Sehingga, lahirlah lokakarya MUI mengenai Masalah Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor pada tanggal 18 - 22 Agustus 1990.

Melalui Musyawarah Nasional IV MUI di Hotel Sahid Jaya Jakarta pada 22 - 25 Agustus 1990, disiapkan pembentukan bank bebas bunga atau saat ini dikenal dengan istilah bank syariah.

Pada 1 November 1991 berdirilah PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) sebagai bank syariah pertama di Indonesia. Saat ini BMI menjadi tanda awal dan role model pertama bank syariah di Indonesia.

Bank ini awal mulanya bernama Bank Muamalat Islam. Namun, atas perintah Presiden Moehammad Soeharto kata Islam diganti dengan Indonesia.

Pengertian Bank Syariah

Berbicara mengenai bank syariah harus diawali dulu dengan pemahaman atas bank itu sendiri.

Bank merupakan lembaga keuangan dengan kegiatan utama sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat selain dari memberikan jasa bank lainnya.

Menurut Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, "Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat daam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak".

Bagaimana dengan Bank Syariah?

Bank syariah atau perbankan syariah atau perbankan Islam adalah bank yang menjalankan segala kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip syariah islam yang sesuai dengan penetapan di bidang syariah.

Menurut M. Syafeí Antonio, bank syariah atau bank Islam adalah lembaga keuangan yang tata cara operasinya dan produk yang dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur'an dan Hadits atau sesuai dengan prinsip syariat islam.

Sedangkan menurut Peraturan Bank Indonesia Pasal 2 No. 6/24/PBI/2004 Tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, "Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran."

Fungsi Bank Syariah

Fungsi bank syariah tidak berbeda jauh dengan fungsi bank pada umumnya, yaitu menyediakan jasa-jasa keuangan, menghimpun dana dari masyarakat umum dan menyalurkan kembali dana yang dihimpuin kepada masyarakat yang memerlukan dalam bentuk pinjaman.

Lalu apa yang membedakannya?

Hal yang membedakannya yaitu adanya fungsi sosial sebagai penyalur zakat, infak, sadaqah, wakaf dan lain-lain yang terdapat pada bank syariah.

Beberapa prinsip Islam yang menjadi prinsip dari bank syariah dalam melakukan transaksi keuangan baik dalam penghimpunan dana ataupun peminjaman dana antara lain:

  1. Bebas dari unsur perniagaan atas barang-barang haram.
  2. Bebas dari riba (bunga) dalam bentuk transaki.
  3. Bebas dari perjudian dan spekulasi yang disengaja (maisir)
  4. Bebas dari ketidakjelasan dan sifat manipulatif (gharar)
  5. Menjalankan bisnis dan aktifitas perdagangan (jual-beli; sewa-menyewa; upah-mengupah; kerjasama bagi hasil) yang berbasis untuk memperoleh keuntungan yang sah menurut syariah.

Prinsip dan Dasar Bank Syariah

Prinsip non-riba yang dipegang oleh perbankan syariah ini sesuai dengan perintah Allah SWT akan larangan riba. Seperti yang telah tertulis di Al-Qur'an mengenai pelarangan riba, di antaranya yaitu:

“Hai Orang orang yang beriman, bertakwalah kepada Alloh dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut)………. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagi mu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya”.
- Q.S Al-Baqarah: 278-279

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapatkan keuntungan”.
- Q.S Ali 'Imran: 130

“…. Dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil.”.
- Q.S An-Nisa: 160-161

“Dan sesuatu riba (tambahan) agar ia bertambah pada harta manusia, maka pada sisi Alloh itu tidak bertambah….”
- Q.S Ar-Ruum: 39

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama